Penyalahgunaan narkotika dan
obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat.
Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan
keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari.
Karena pemuda sebagai generasi yang
diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti
zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat
berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas
hanya akan tinggal kenangan. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum
muda atau remaja.
1. Pengertian
dan Macam-Macam Narkoba
Menurut WHO (1982), semua zat padat,
cair maupun gas yang dimasukan kedalam tubuh yang dapat merubah fungsi dan
struktur tubuh secara fisik maupun psikis tidak termasuk makanan, air dan
oksigen dimana dibutuhkan untuk mempertahankan fungsi tubuh normal.
Disini akan dijelaskan tentang
jenis-jenis narkoba, yaitu diantaranya adalah :
- Narkotika adalah Zat / obat yang berasal dari tanaman atau sintetis maupun semi sintetis yang dapat menurunkan kesadaran, hilangnya rasa , mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
- Psikotropika Zat/obat alamiah atau sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku
- Zat adiktif adalah Bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang pengunaannya dapat menimbulkan ketergantungan baik psikologis atau fisik. Mis : Alkohol , rokok, cofein
Untuk
mengenal lebih jelas mengenai narkoba, berikut akan dijelaskan jenis dan
golongan narkoba:
Narkotika
- Narkotika golongan I – Merupakan jenis narkotika yang paling berbahaya karena memiliki daya adiktif (ketagihan) yang sangat tinggi. Biasanya digunakan untuk penelitian. Contohnya: Ganja, Heroin, Kokain, Morfin, dan Opium.
- Narkotika golongan II – Merupakan narkotika yang memiliki daya adiktif kuat tetapi juga memiliki manfaat untuk pengobatan dan penelitian sehingga masih bisa ada digunakan. Contoh: Petidin, Benzetidin, dan Betametadol.
- Narkotika golongan III – Dikatakan sebagai golongan narkotika yang paling ringan karena memiliki daya adiktif atau penyebab ketagihan yang terbilang ringan. Narkotika golongan III ini juga masih banyak digunakan dalam pengobatan maupun untuk penelitian. Contoh: Kodein dan turunannya.
Psikotropika
Merupakan zat atau obat-obatan yang
bukan termasuk dalam narkotika baik dalam bentuk alami maupun sintesis.
Psikotropika memiliki pengaruh terhadapa susunan saraf yang dapat menyebabkan
terjadinya perubahan pada aktivitas normal dan perilaku orang yang
mengkonsumsinya. Jenis dan golongan psikotropika ialah:
- Psikotropika golongan I – Merupakan psikotropika dengan saya adiktif atau dapat menyebabkan ketagihan yang sangat kuat serta belum diketahui apakah ada manfaatnya bagi pengobatan. Contoh: Ekstasi.
- Psikotropika golongan II – Psikotropika dengan daya adiktif yang kuat namun berguna bagi pengobatan. Contoh: Amfetamin, Metamfetamin, dan Metakualon.
- Psikotropika golongan III – Psikotropika golongan ini memiliki daya adiktif yang sedang dan berguna bagi pengobatan. Contoh: Lumibal, Buprenorsina, dan Fleenitrazepam.
- Psikotropika golongan IV – Merupakan jenis psikotropika dengan efek adiktif yang ringan dan berguna bagi pengobatan. Contoh: Nitrazepam dan Diazepam.
Zat Adiktif Lain
Merupakan semua jenis zat penyebab ketagihan
(adiktif) selain narkotika dan psikotropika yang menyebabkan penggunanya
menjadi ketergantungan. Seperti; rokok, minuman beralkohol yang memabukkan, lem
kayu, Thiner, penghapus cair dan aseton, bensin, dan cat (karena apabila
dihirup baunya membuat mabuk).
Bukan tanpa alasan mengapa
penyalahgunaan narkoba itu dilarang. Hal ini dilakukan mengingat betapa
banyaknya bahaya yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan narkoba yang tidak
sesuai aturan, baik bagi kesehatan fisik maupun psikis, bahkan juga memengaruhi
keadaan sosial dan ekonomi seseorang.
2. Bahaya
Narkoba Bagi Remaja atau Pelajar
Penyalahgunaan narkotika dan
obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat
Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan
keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai
generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh
digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak
dapat berpikir jernih.
Akibatnya, generasi harapan bangsa
yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran
narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata- ratakan, usia sasaran
narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal
tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu- waktu dapat mengincar
anak didik kita kapan saja.
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja adalah
sebagai berikut:
➢
Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
➢ Sering membolos, menurunnya kedisiplinan
dan nilai-nilai pelajaran,
➢
Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
➢
Sering menguap, mengantuk, dan malas,
➢
Tidak memedulikan kesehatan diri,
➢
Suka mencuri untuk membeli narkoba.
0 Comments